PT PP Berdikari adalah sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966, tertuang dalam Akte Pendirian No. 24 tanggal 15 Agustus 1966 oleh Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, SH serta disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/75/9 tanggal 27 Agustus 1988. Pada tanggal 7 April 2000 PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari resmi berubah status menjadi PT Berdikari (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 yang dituangkan dalam Akta No.16 tanggal 22 Agustus 2000 oleh Notaris Betsail Untayana, SH serta disahkan melalui Keputusan Menteri HUkum dan Perundang-undangan Republik Indonesia No. C-22369HT.01.04-TH2000 tanggal 12 Oktober 2000.
No comments:
Post a Comment