Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta merupakan penggabungan dari 3 (tiga) unit kerja yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Departemen Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil Departemen Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3 Tahun 2001 tentang Bentuk dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta bertugas menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Lowongan Lengkap »
No comments:
Post a Comment