Sunday, March 1, 2015

Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN)

Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN)
Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN) - Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014. Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain Sofian Effendi sebagai ketua anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua anggota, Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto.


Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN)Komisi ASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden. Pasal 34 (UU 50/2014).

Pasal 40 (UU 50/2014)
  1. Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi ASN (KASN) ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan, pembinaan profesi dan manajeman ASN, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa jabatan.


Alamat Kantor :
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan
021-7398381 - 89
email : halo@komisi-asn.com
Facebook : https://www.facebook.com/pages/Komisi-ASN/338598619661524
Twitter : https://twitter.com/komisi_asn


Fungsi Komisi ASN (KASN) :
  1. Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
  2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., Komisi ASN (KASN) berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.
  3. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.


Visi - Misi Komisi ASN (KASN) :

Visi

Menjadi komisi pengawasan dan  penjaminan sistem merit yang terpercaya, efektif dan handal di dunia untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang profesional, berkinerja dan berintegritas tinggi. 

Misi
  • Membantu Presiden dalam  pembentukan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang profesional, berkinerja, berintegritas tinggi, dan bersih dari praktek KKN. 
  • Memastikan terbentuknya Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang netral dan bebas dari intervensi politik;
  • Mengawasi dan menjamin pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN pada semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  • Menjamin terwujudnya sistem merit dalam manajemen  ASN pada semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

Wewenang Komisi ASN (KASN) :
  • Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
  • Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, dan
  • Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Strategi Komisi ASN (KASN) :

  1. Membangun sistem pengawasan pelaksanaan Sistem Merit dalam proses seleksi, promosi, mutasi, pembinaan dan remunerasi ASN;
  2. Meningkatkan efektivitas pembinaan pegawai JPT;
  3. Membangun kerjasama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dengan pembinaan ASN.  
  4. Membangun dukungan strategis dengan media dan masyarakat madani dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang ASN;
  5. Membangun Sistem Informasi Pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi;
  6. Merekrut staf profesional dan staf pendukung yang berkompetensi, berintegritas, dan bermotivasi tinggi;
  7. Membangun kapasitas kelembagaan Komisi ASN.

Sumber : http://komisi-asn.com/index.php/tentang-kami

Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Komisi ASN (KASN) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi Formasi lowongan kerja terbaru 2015.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Maret 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Komisi ASN (KASN) di Lowongan Terbaru posisi : LOWONGAN KERJA KOMISI ASN (KASN)

Pada hari ini bulan Maret 2015 Komisi ASN (KASN) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan Maret 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :

Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN)


Posisi Loker Komisi ASN (KASN) :

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi KASN

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negra (UU-ASN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengundang tenaga profesional untuk mengisi lowongan jabatan Asisten KASN dan Kepala Sekretariat pada KASN yang berkedudukan di Jakarta.

A. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membutuhkan tenaga profesional untuk :

1. Jabatan Asisten Komisioner 10 orang, untuk 5 bidang sebagai berikut : (Maksimal 2 pilihan)
  • Bidang Promosi dan Advokasi;
  • Bidang Monitoring dan Evaluasi;
  • Bidang Pengaduan dan Penyelidikan;
  • Bidang Perlindungan dan Mediasi;
  • Bidang Pengkajian dan Pengembangan.
2. Jabatan Kepala Sekretariat KASN 1 orang;


B. Tahapan pendaftaran Seleksi Terbuka KASN yang harus dilalui :
  1. Pengisian lamaran secara online di halaman ini;
  2. Upload dokumen kelengkapan administrasi setelah registrasi atau melalui halaman ini;
  3. Dokumen lamaran juga harus sudah diterima oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya pada tanggal 21 Maret 2015 pukul 23.59 WIB;

C. Dokumen Administrasi

Dokumen / berkas kelengkapan administrasi yang harus disiapkan calon peserta Seleksi Terbuka :
  1. Surat Lamaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae); unduh DRH
  3. Ijazah pendidikan terakhir;
  4. Surat keputusan jabatan dan pangkat/golongan terakhir; (PNS)
  5. Formulir Persetujuan; (PNS) unduh Formulir
  6. Surat Referensi dari penyelia / pemberi kerja sebelumnya; (NON-PNS)

Catatan :
  • Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN) diterima paling lambat : 21 Maret 2015


Bagaimana anda tertarik bekerja di Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN) ?

Jika anda tertarik dengan Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN) terbaru hari ini bulan Maret 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Formasi Lowongan Kerja Komisi ASN (KASN) Terbaru 2015, Silahkan melengkapi Lamaran Kerja serta melakukan pendaftaran via ONLINE ke sumber Lowongan kerja dibawah ini :




Sumber Lowongan Kerja :

No comments:

Post a Comment