Lowongan Kerja Terbaru BNN (Badan Narkotika Nasional) - Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Lowongan Kerja Terbaru BNN (Badan Narkotika Nasional) - Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.
Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba.
Visi dan Misi BNN
Visi
Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh koponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.
Misi
- Menyusun kebijakan nasional P4GN
- Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
- Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)
- Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.
Sumber : http://www.bnn.go.id/
Untuk mencapai visi Lembaga BNN yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Maret 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA
Pada hari ini Maret 2015 Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru Maret 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Lowongan Kerja Terbaru BNN (Badan Narkotika Nasional)
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN membuka lowongan untuk 100 (seratus) posisi tenaga muda profesional. Pembukaan lowongan tersebut dalam rangka mendukung gerakan rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika. Para tenaga muda profesional tersebut nantinya akan ditugaskan sebagai petugas pelaksana rehabilitasi untuk mengisi tiga posisi
Posisi Loker BNN :
1. Pendamping konselor
Tugas dan tanggung jawab :
- Memberikan pendampingan kepada para pecandu yang sedang menjalani proses rehabilitasi.
- Satu orang pendamping konselor akan bertanggung jawab terhadap 7 - 10 orang pecandu.
- Para pendamping konselor nantinya akan membuat laporan (report) harian per masing-masing pecandu yang didampingi, untuk selanjutnya dilaporkan kepada konselor (konselor program) dan dijadikan sebagai acuan laporan perkembangan bagi keluarga yang bersangkutan.
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal SMA
- Memiliki ketertarikan di bidang adiksi
- Kondisi fisik memenuhi syarat untuk pekerjaan purna waktu
- Menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia
2. Konselor
Tugas dan tanggung jawab :
- Sebagai pelaksana atau eksekutor dalam setiap program yang diberikan bagi para pecandu yang sedang direhabilitasi
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman pernah bekerja di bidang rehabilitasi minimal 6 bulan atau berlatar belakang sarjana psikologi, sarjana ilmu perilaku, sarjana ilmu sosial.
- Memiliki ketertarikan di bidang adiksi
- Kondisi fisik memenuhi syarat untuk pekerjaan purna waktu
- Menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia
3. Progam manager
Tugas dan tanggung jawab :
- Membuat program dan mengawasi berjalannya program yang dilaksanakan oleh para konselor program.
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman pernah bekerja di bidang rehabilitasi minimal 2 tahun atau sarjana dengan semua kualifikasi pendidikan dan pernah bekerja dalam bidang adiksi minimal 1 tahun
- Memiliki sertifikat OJT dari lembaga rehabilitasi
- Memiliki ketertarikan di bidang adiksi
- Kondisi fisik memenuhi syarat untuk pekerjaan purna waktu
- Menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Ketentuan Pendaftaran :
- Foto copy KTP
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dan 3 x 4
- Daftar riwayat hidup
- Surat lamaran ditujukan ke Deputi Bidang Rehabilitasi BNN up. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah
- Ijazah dan transkrip akademik sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilamar, harus disahkan (dilegalisir) oleh pejabat yang berwenang
Catatan :
- Loker 2015 BNN ditutup : 31 Maret 2015
Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di BNN ?
Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini Maret 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru BNN (Badan Narkotika Nasional), Silahkan Kirim LAMARAN KERJA via EMAIL kealamat dibawah ini :
Email : rekrutmen.plrip@gmail.com (Cantumkan subjek : Nama_Posisi Lamaran)
atau kirim via POS kealamat :
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN
Up. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah
d/a Gedung Badan Narkotika Nasional
Jl. MT. Haryono Nomor 11
Cawang - Jakarta Timur
NB :
- Segala informasi yang berkaitan dengan proses rekrutmen ini akan disampaikan oleh panitia melalui website BNN.
- Panitia tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak tertentu mengatasnamakan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses rekrutmen ini.
Sumber Lowongan Kerja :
No comments:
Post a Comment