Showing posts with label UMK. Show all posts
Showing posts with label UMK. Show all posts

Friday, November 21, 2014

Daftar Besaran UMP 2015 Seluruh Indonesia

Daftar Lengkap Besaran UMP Tahun 2015 Seluruh Indonesia
Daftar Besaran UMP 2015 Seluruh Indonesia - Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.


Daftar Besaran UMP 2015 Seluruh Indonesia  - Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.

"Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014).

Wahyu menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

Tidak terpaut jauhnya antara UMP dengan KHL menunjukkan bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.

"UMP 2015 itu seperti jaringan pengaman. Dengan UMP yang mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat agar bisa hidup dengan layak. Ke depan, yang harus dipikirkan para Gubernur adalah bagaimana cara mengaitkan upah dengan tingkat produktivitas pekerja," jelas dia.

Daftar Lengkap Besaran UMP Tahun 2015 Seluruh Indonesia


1. Nanggroe Aceh Darussalam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014.

2. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.

3. Sumatera Barat (Sumbar)

UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.

4. Riau

Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.

5. Kepulauan Riau

UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik  17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.

6. Jambi

Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.

7. Sumatera Selatan (Sumsel)

Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1,974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.

8. Bangka Belitung (Babel)

UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.

9. Bengkulu

Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.

10. Lampung

UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.

11. Banten

Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014.

12. Bali

UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.

13. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.

14. Nusa Tenggara Barat (NTB)

 Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.

15. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.

16. Kalimantan Barat (Kalbar)

UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.

17. Kalimantan Selatan (Kalsel)

Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.

18. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.

19. Kalimantan Timur (Kaltim)

UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.

20. Gorontalo

Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.

21. Sulawesi Utara (Sulut)

UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.

22. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam Pergub No.69 Tahun 2014.

23. Sulawesi Tengah (Sulteng)

UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.

24. Sulawesi Selatan (Sulsel)

Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.

25. Sulawesi Barat (Sulbar)

UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.

26. Maluku

UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.

27. Maluku Utara

UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.

28. Papua

UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.

29. Papua Barat

UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.


Semoga Referensi kami tentang Daftar Besaran UMP 2015 Seluruh Indonesia ini bisa memberikan informasi kepada anda terkait Besaran UMP Tahun 2015 di Provinsi anda.


Sumber : 
http://bisnis.liputan6.com/read/2138489/daftar-lengkap-ump-2015-di-seluruh-indonesia?p=0

Besaran UMK Provinsi Jateng (Jawa Tengah) Tahun 2015

Besaran UMK Provinsi Jateng (Jawa Tengah) Terbaru Tahun 2015
Besaran UMK Provinsi Jateng (Jawa Tengah) Terbaru Tahun 2015 - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Upah minimun tertinggi tetap berada di Kota Semarang dengan jumlah Rp 1.685.000. Ganjar mengumumkannya di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumannya itu, ia menggunakan bahasa Jawa Karena bertepatan dengan hari Kamis, yaitu hari yang sudah diatur Pergub agar menggunakan bahasa Jawa saat berkomunikasi.


Besaran UMK Provinsi Jateng (Jawa Tengah) Tahun 2015 - Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 34.548 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa.

Pengertian Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Tengah dikenal sebagai "jantung" budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat. Selain ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi ini.

Sejak tahun 2008, provinsi Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di China.

"UMK paling inggil inggih punika Kitha Semarang, Rp 1.685.000," kata Ganjar, Kamis (20/11/2014).

Sementara itu UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000. Dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya Rp 910.000 tahun 2014 dan meningkat menjadi Rp 1.165.000 tahun depan.

"Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929 dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%," pungkas Ganjar dengan bahasa Jawa.

Lebih lanjut ia menyebutkan ada 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL termasuk Cilacap yang dibagi menjadi wilayah Kota, Wilayah Timur, dan Wilayah Barat.

"Penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga BBM," tegasnya.


Berikut daftar upah minimun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015 :

  • Kota Semarang Rp 1.685.000
  • Kabupaten Demak Rp 1.535.000
  • Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
  • Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
  • Kota Salatiga Rp 1.287.000
  • Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
  • Kabupaten Blora Rp 1.180.000
  • Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
  • Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
  • Kabupaten Pati Rp 1.176.500
  • Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
  • Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
  • Kota Surakarta Rp 1.222.400
  • Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
  • Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
  • Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
  • Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
  • Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
  • Kota Magelang Rp 1.211.000
  • Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
  • Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
  • Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
  • Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
  • Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
  • Kabupaten Cilacap
    • Wilayah Kota Rp 1.287.000
    • Wilayah Timur Rp 1.200.000
    • Wilayah Barat Rp 1.100.000
  • Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
  • Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
  • Kabupaten Batang Rp 1.270.000
  • Kota Pekalongan Rp 1.291.000
  • Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
  • Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
  • Kota Tegal Rp 1.206.000
  • Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
  • Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

Sumber :

Tuesday, November 18, 2014

Besaran UMK Provinsi Jabar (Jawa Barat) Tahun 2015


Besaran UMK Provinsi Jabar (Jawa Barat) Tahun 2015
Besaran UMK Provinsi Jabar (Jawa Barat) Tahun 2015 - Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.


Besaran UMK Provinsi Jabar (Jawa Barat) Tahun 2015 - Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.

Jenis upah minimum

Upah minimum terdiri dari :

  • Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  • Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.


Dasar penetapan upah minimum

Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya

Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen, yaitu:

  • makanan dan minuman
  • perumahan dan fasilitas
  • sandang
  • kesehatan dan estetika
  • aneka kebutuhan


Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan.

Wewenang penetapan upah minimum

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP. Upah Minimum yang telah ditetapkan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya dan ditinjau kembali setiap tahun.

Besaran UMK Provinsi Jabar (Jawa Barat) Tahun 2015


UMK 2015 diumumkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung pada Jumat, 21 November lalu. UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya Rp 1.621.961.

Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.

Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.

Berikut rincian Besaran UMK Provinsi Jabar (Jawa Barat) Tahun 2015 :

  • Kota Bandung Rp 2.310.000 
  • Kota Cimahi Rp 2.001.200 
  • Kabupaten Bandung Rp 2.001.195
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637
  • Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195
  • Kabupaten Subang Rp 1.900.000
  • Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000
  • Kabupaten Karawang Rp 2.957.450
  • Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000
  • Kota Bekasi Rp 2.954.031
  • Kota Depok Rp 2.705.000 
  • Kabupaten Bogor Rp 2.590.000
  • Kota Bogor Rp 2.658.155 
  • Kab Sukabumi Rp 1.940.000
  • Kota Sukabumi Rp 1.572.000
  • Kab Cianjur Rp 1.600.000 
  • Kab Garut Rp 1.250.000
  • Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000 
  • Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000
  • Kab Ciamis Rp 1.131.862 
  • Kota Banjar Rp 1.168.000
  • Kab Majalengka Rp 1.245.000
  • Kab Cirebon Rp 1.400.000
  • Kota Cirebon Rp 1.415.000
  • Kab Kuningan Rp 1.206.000
  • Kab Indramayu Rp 1.465.000
  • Kab Pangandaran Rp 1.165.000


Sumber : 
http://bisnis.liputan6.com/