PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor: 001/Timsel-Panwaslu Kalsel/X/2012
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan No. 003/Kep/Bawaslu Kalsel/2012 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kab/Kota di Provinsi Kalsel, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.- Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, kecuali di Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan dan Tapin.
- Syarat calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawas Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1);
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (dilegalisir);
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama Kabupaten/Kota” di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan dikirim ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota;
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimulai tanggal 10 Oktober 2012 pada jam kerja pukul 09.00-16.00 WITA dan ditutup pada tanggal 17 Oktober 2012 pada jam 16.00 WITA;
- Berkas pendaftaran dapat dititipkan di masing-masing Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, atau berkas pendaftaran dikirim melalui Pos dimulai tanggal 10 Oktober 2012 dan ditutup tanggal 14 Oktober 2012 pukul 16.00 WITA (cap pos);
- Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar atau dikirim pos sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan.
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Ketua,
Drs. ILHAM MASYKURI HAMDIE, M.Ag
No comments:
Post a Comment