Tuesday, October 9, 2012

BADAN PENGAWAS PEMILU (SUMATERA BARAT)


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA SE - SUMATERA BARAT
Nomor : 01/TIMSEL-PANWASLU/X/2012
Tim selsksi calon Panitia Pemilu Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, selain Kota Sawahlunto

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat berlaku diseluruh wilayah Sumatera Barat, kecuali Kota Sawahlunto,
  2. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawas Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1);
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (dilegalisir);
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Surat lamaran dan berkas pendaftaran diserahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama Kabupaten/Kota” disisi kiri atas dan diantar langsung ke sekretariat Panitia Seleksi,
  2. Surat lamaran dan berkas pendaftaran juga dapat dikirim via e-mail dengan ketentuan berkas lamaran asli diantar langsung ke sekretariat Panitia Seleksi,
  3. Selain poin 1 dan 2, surat lamaran dan berkas pendaftaran juga dapat dikirim via pos ke sekretariat dan diterima paling lambat tanggal 20 Oktober 2012 jam 16.00 WIB,
  4. Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimulai tanggal 13 Oktober 2012 pada jam kerja pukul 09.00 - 16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2012 pada jam 16.00 WIB,
  5. Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan.

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA se-SUMATERA BARAT
Ketua
KHAIRUL FAHMI,SH, MH

(Jika tampilan gambar pada pengumuman lengkap berukuran kecil, klik 2 kali pada gambar untuk memperbesar ukuran gambar)

Registrasi

No comments:

Post a Comment