RUMAH SAKIT JIWA GRHASIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 0785
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI KONTRAK (NON PNS) BLUD
RUMAH SAKIT JIWA GRHASIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013
Rumah Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki Integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Kontrak ( non PNS ) BLUD yang akan mengisi lowongan formasi : Psikiater, Spesialis Penyakit Dalam, Staff Keuangan , Psikologi Klinis,Staff IPSRS, Pengemudi,.
I. JENIS KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN :
II. KETENTUAN UMUM
- Proses seleksi Pengadaan Calon Pegawai Kontrak (Non PNS) BLUD RS.Jiwa Grhasia DIY terbuka untuk semua warga Indonesia.
- Bersedia mengikuti seluruh tahapan Seleksi.
- Seluruh Tahapan Proses Seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
III. PERSYARATAN PELAMAR :
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI)
- Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS / TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
- Bersedia untuk menyelesaikan kontrak, apabila dinyatakan lulus sebagai Pegawai Non PNS RS Jiwa Grhasia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Persyaratan Khusus
- Berusia: Paling rendah 18 Tahun dan maksimal 45 Tahun, dan khusus Jabatan Dokter Spesialis maksimal 65 tahun, usia diperhitungkan sesuai data yang tercantum dalam ijazah;
- Mempunyai:
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran bagi pelamar
- Jabatan Dokter Spesialis Jiwa dan Spesialis Dalam
- Surat Izin Profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pelamar tenaga kesehatan
- Surat Ijin (Sertifikat dari HimPsi) bagi pelamar Psikolog Klinis
- SIM B-1 Umum bagi pelamar Pengemudic. Nilai dan IPK yang ditentukan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan:
1) SMA memiliki nilai ijazah minimal 7;
2) SMK memiliki nilai ijazah dan jurusan minimal 7;
3) D.3 Akuntansi memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4
4) S.1 Akuntasi memiliki IPK minimal 3,00 dari Skala 4
5) S.2 memiliki IPK minimal 3,25
Untuk Tata Cara Pendaftaran, Silahkan didownload file pengumuman lengkapnya di pada tabel dibawah ini :
No comments:
Post a Comment